1. Kontrak kerja langsung dengan Perusahaan di Jepang.
2. Kontrak Kerja dapat dibuat per tahun dan dapat diperpanjang s/d 5 tahun (Program SSW – 1)
3. Ada RSO (Registered Supporting Organization) atau TSK (Toroku Shien Kikan) yang akan terus mensupport kebutuhan pekerja selama di Jepang.
4. Sesuai peraturan di negara Jepang, pekerja SSW AKAN diberikan gaji yang sama seperti pekerja Jepang (dng pekerjaan dan pengalaman yang setara), dengan mengacu pada UMP masing2 area.
5. Ada potongan gaji dari Perusahaan tempat bekerja, untuk pajak penghasilan, sewa tempat tinggal, asuransi sosial dan asuransi kecelakaan.